kanalhukum.co. Setidaknya ada 59.923 kasus pungli atau pungutan liar 28 Oktober 2016 hingga 30 November 2022. Sebanyak 78.523 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dikatakan Kepala Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Satgas Saber Pungli di Jakarta, Selasa. Agung menyebut Satgas Saber Pungli pada tahun pada 28 Oktober 2016 hingga 30 November 2022 telah melakukan operasi tangkap tangan 59.923 kali.
“Dari operasi tangkap tangan tersebut, sebanyak 78.523 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti yang disita sebanyak Rp 22.203.675.834,” kata Agung saat yang ditayangkan dalam Youtube Kemenko Polhukam.
Selain itu tambah Agung, Satgas Saber Pungli juga melakukan sosialisasi sebanyak 7.849.319 kegiatan. “Dalam melaksanakan tugasnya Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, penindakan atau yustisi. Kegiatan Satgas Saber Pungli yang telah dilakukan sebagai berikut, sosialisasi sebanyak 7.849.319 kegiatan, satuan kegiatan intelijen sebanyak 128.145 kegiatan, yustisi sebanyak 32.708 kegiatan,” ucapnya.
Dalam rakernas itu dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. “Kami laporkan kepada Bapak Menko bahwa kegiatan rakernas ini diikuti seluruh kepala UPP kabupaten, provinsi dan kota melalui virtual, yang hadir secara fisik adalah para pengurus satgas saber pungli di tingkat pusat, para kelompok ahli sekaligus narasumber, seluruh kepala UPP provinsi serta para pengawas internal,” kata Agung.
Rakernas tersebut mengambil tema “Optimalisasi Pelayanan Publik yang bebas dari Pungli dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Menjaga Stabilitas Nasional” itu sebagai bentuk evaluasi dan meningkatkan kinerja para Satgas Saber Pungli.
“Pelaksanaan Rakernas ini adalah mengevaluasi kinerja Satgas Saber Pungli tahun 2022, serta meningkatkan kinerja Satgas Saber Pungli sehingga mendorong optimalisasi pemberantasan pungli demi terciptanya pelayanan publik yang bersih dari pungutan liar,” paparnya.
Agung menambahkan, hingga saat ini UPP provinsi telah menetapkan sebagai kota bebas pungli sebanyak 14 provinsi dengan total keseluruhan sebanyak 23 kabupaten atau kota.