kanalhukum.co. Ada 73 pasal perubahan yang disampaikan tim ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait RUU Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Hasil tersebut merupakan hasil dari kajian Panitia Kerja (Panja) DPR RI.
Menurut anggota Panja RUU Migas, Desy Ratnasari perubahan dari tim Panja merupakan catatan penting agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. “Apa yang menjadi masukkan dari anggota Panja merupakan catatan penting untuk menyempurnakan dan memberi kemanfaatan bagi masyarkat. Untuk itu, jangan sampai pemikiran. Ide yang kita (Panja) yang kami sampaikan ini tidak ada manfaatnya di tingkat komisi jika ada keputusan kompromis, politik atau komitmen lain,” kata Desi di Kompleks Parlemen, Kamis (31/8)
Sementara itu Maman Abdurahman pengusul RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas menyampaikan apresiasi atas upaya Baleg dan Tim Ahli Baleg. “Saya mewakili komisi VII menyampaikan apresiasi. Saya melihat ada semangat kita bersama untuk menghasilkan sebuah undang-undang yang maksimum, optimal. Dan tentunya juga betul- betul bisa memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk perkembangan industri migas kita di Indonesia,” ujarnya.
Berdasarkan apa yang disampaikan tim ahli baleg, secara substansi, secara teknis dan secara prinsip tidak ada yang fundamental, hanya saja ada frasa penulisan yang perlu disempurnakan. “Untuk itu, Kami (pengusul) berharap RUU ini bisa segera diselesaikan,’ tambahnya.
Sebelumnya, Tim Ahli Baleg DPR RI mengatakan berdasarkan surat nomor B/4940/LG.01/4/2023 tertanggal 12 April 2023 pada pokoknya Komisi VII DPR RI meminta kepada Baleg DPR untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).
Permintaan tersebut tentu berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; serta Pasal 105 huruf c UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MD3. Dan juga dari peraturan DPR, Nomor 61 Tahun 2020 tentang tata tertib khususnya Pasal 66 dan Pasal 67 tahun 2020.
Memenuhi Syarat Formil
RUU Migas telah memenuhi syarat formil untuk diajukan karena RUU tersebut masuk dalam kategori dalam RUU Daftar Kumulatif Terbuka atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini sebagaimana tercantum dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan telah disertai dengan Naskah Akademik.
Berdasarkan kajian secara keseluruhan yang mencakup aspek teknis, substansi dan asas-asas, pada prinsipnya RUU tentang Migas yang diusulkan oleh Komisi VII DPR RI terdiri dari beberapa pasal, kurang lebih ada 73 pasal perubahan dengan rincian sebagai berikut;
Ada 31 pasal yang dilakukan perubahan yaitu pasal 1 sampai dengan pasal 58, kemudian ada 1 pasal yang sifatnya menghapus, ada 41 pasal yang sifatnya sisipan baru. Serta ada beberapa judul dari bab-bab yang ada dalam UU nomor 22 tahun 2001 tersebut dilakukan perubahan sekaligus juga penyempurnaan dan penambahan yaitu BAB VA, BAB VIA, BAB IX, BAB IXA, BAB IXB, BAB IXC, BAB IXD, dan BAB IXE.
Baleg selanjutnya melakukan yang meliputi aspek teknis, aspek substansi dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Kajian dilakukan secara komprehensif dari mulai judul sampai dengan penjelasan.