KANALHUKUM.CO. Ada 7.614 orang yang masuk dalam daftar cekal Direktorat Jenderal(Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebanyak 602 merupakan pencegahan, sementara 7.012 lainnya merupakan penangkalan atau penolakan masuk bagi orang asing ke Indonesia. Data tersebut diambil dari bulan Januari hingga tanggal 22 September 2024
Dalam keterangan tertulisnya Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyebut sebanyak 23,5 persen atau 1.644 orang asing yang ditangkal masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali. Sedangkan 76,5 persen di antaranya merupakan bagian dari perpanjangan masa penangkalan. Sementara 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Selain itu ada 84 lainnya merupakan warga negara asing (WNA) yang dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.
“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar wilayah Indonesia dalam hal mereka masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya tersangkut pajak dan sebagainya,” kata Silmy.
Silmi mengatakan peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara. Salah satunya ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyeludupan manusia, perdagangan orang, dan ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.
Merujuk Undang-Undang
“Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Merujuk kepada revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA bisa daftar cekal untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan, yakni enam bulan.
Namun, perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 ayat (3) Undang-Undang Keimigrasian disebutkan, penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal WNA menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana.