KANALHUKUM.CO. Setidaknya ada 4,8 juta konten negatif yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selama enam tahun terakhir. Dari total angka tersebut sebanyak 2,9 juta diantaranya konten negatif yang tersebar di berbagai situs. Sedangkan 1,9 juta tersebar pada media sosial. Dan yang paling banyak pembalokiran situs judi online.
Pemblokiran konten negatif itu berlangsung sejak 2018 hingga 15 Februari 2024 lalu. Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo I Nyoman Adhiarna pihaknya langsung melakukan blokir jika konten tersebut terkait dengan pornografi dan perjudian,
Nyoman juga menambahkan berdasarkan statistik pemblokiran konten negatif di situs paling banyak adalah perjudian. Jumlahnya hampir 1,7 juta konten. Kemudian konten yang terkait pornografi yang angkanya mencapai 1,2 juta konten. “Sisanya terkait penipuan, hak kekayaan intelektual, terorisme/radikalisme, pelanggaran keamanan informasi, suku agam ras dan aliran kepercayaan (sara), berita bohong, dan kekerasan atau kekerasan pada anak,” ungkapnya di Bali.
Selain terkait dengan perjudian dan pornografi, Kominfo juga memblokir konten yang terkait pelanggaran nilai sosial dan budaya dan konten meresahkan masyarakat. Selain itu juga konten separatisme atau organisasi terlarang. Kemudian juga memblokir konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor, pencemaran nama baik hingga perdagangan produk dengan aturan khusus.
“Untuk konten negatif yang tersebar di media sosial dan sudah diblokir paling banyak di kanal X atau sebelumnya bernama Twitter mencapai 1,3 juta konten, kemudian disusul Meta (facebook), file sharing, google, telegram, tiktok, michat, line, hingga paling rendah di yahoo,”jelasnya.
Paling Banyak Judi Online
Saat ini Kominfo terus meningkatkan kerja sama dengan perusahaan media sosial untuk mengeliminasi konten negatif tersebut. Selain itu Kominfo juga meningkatkan kapabilitas mesin dan sumber daya manusia untuk penanganan konten negatif. Hal ini mereka lakukan agar semakin banyak cakupan konten yang bisa diverifikasi dan ditangani. “Konten negatif itu masih banyak dan capaian itu kami peroleh dalam kurun waktu enam tahun terakhir,” katanya.
Terkait dengan penanganan konten judi daring, Kominfo melakukan crawling Uniform Resource Locator (URL) atau tautan dan rekening terkait dengan konten negatif. Pihak Kominfo juga mengintensifkan permohonan pemblokiran rekening bank melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).