kanalhukum.co. meliputi 42 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Keputusan tersebut diambil setelah mendengar penjelasan Badan Legislasi (Baleg) DPR atas hasil evaluasi pelaksanaan Program Legislasi Nasional Tahun 2023. Ke 42 RUU tersebut terdiri dari 26 RUU usulan DPR, 13 RUU usulan Pemerintah, dan 3 RUU usulan DPD RI.
Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju terhadap atas hasil evaluasi pelaksanaan Program Legislasi Nasional Tahun 2023. Dalam laporannya, Pimpinan Badan legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang menyebutkan bahwa evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahunan dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 37 ayat (5) disebutkan dalam hal disepakati adanya perubahan Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan berdasarkan evaluasi.
Terkait pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, disampaikan Baidowi bahwa dari 39 RUU Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, 25 RUU disiapkan DPR, 11 RUU disiapkan Pemerintah dan 3 RUU disiapkan DPR. “Dapat kami sampaikan perkembangannya, bahwa 13 RUU telah disahkan menjadi UU, 10 di antaranya merupakan RUU kumulatif terbuka. Kemudian 16 RUU dalam Pembicaraan tahap I dan 5 di antaranya merupakan RUU Kumulatif Terbuka,” ujarnya.
Selanjutnya ada 6 RUU yang akan memasuki pembicaraan Tingkat I. “Ada 29 RUU yang sudah selesai diharmonisasi (28 merupakan RUU Kumulatif Terbuka); 3 RUU dalam proses Harmonisasi (1 merupakan RUU Akumulasi Terbuka); dan 17 RUU dalam proses penyusunan di DPR dan Pemerintah,” tambah Baidowi.
Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM serta PPUU DPD RI juga menyepakati untuk menarik 9 RUU dari Prolegnas RUU Tahun 2020-2024. Selain itu ada yang sudah masuk dalam Omnibus Law UU Kesehatan dan Omnibus Law UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
RUU Sembilan
Sebanyak 9 RUU yang ditarik antara lain RUU tentang Wabah. RUU Perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 2024 tentang Praktik Kedokteran, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Kemudian ada RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta RUU tentang Penjaminan Polis. Selain itu juga ada RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan RUU tentang Pelaporan Keuangan.
Selanjutnya, Rapat Kerja Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM serta PPUU DPD RI juga menyepakati untuk menambah 4 RUU masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023, yaitu RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (usulan Pemerintah), RUU tentang Penilai (usulan pemerintah), RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara Nasional (usulan Pemerintah) dan RUU tentang Permuseuman (usulan DPR/Baleg).
Kemudian, Memasukan 3 RUU dan Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 yaitu RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 (usulan pemerintah), RUU tentang Pembinaan Hukum Nasional (usulan Pemerintah), dan RUU tentang Permuseuman (usulan DPR/Baleg). Serta Prolegnas RUU Perubahan Kelima Tahun 2020-2024 menjadi 253 yang sebelumnya 259 RUU.