KANALHUKUM.CO. Setidaknya ada 341 dugaan pelanggaran konten internet terkait dengan pemilihan umum 2024. Paling banyak dari konten pelanggaran tersebut berisi ujaran kebencian. Menurut Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) ada 326 pelanggaran ujaran kebencian atau 96 persen dari keseluruhan dugaan pelanggaran.
Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Bawaslu Puadi dalam acara talkshow Ada Apa Dengan Digital, Menuju Pemilu Damai 2024, di Jakarta, Rabu (7/2). “Untuk jenis dugaan pelanggaran berita bohong memiliki jumlah paling sedikit yaitu sebanyak 5 atau sekitar satu persen,” katanya
Untuk itu ia mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawasi konten internet tersebut. Caranya, lanjut Puadi adalah dengan dengan cara melaporkan konten yang mengandung muatan ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi SARA terkait dengan Pemilu ke Bawaslu. “Hanya saja, laporan yang dilaporkan jangan yang hoaks ya, laporan yang dilaporkan harus ada bukti yang bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Umum Siberkreasi Donny Budi Utoyo menjelaskan Januari- Desember 2023 sebanyak 2330, dan sebanyak 55,5 persen merupakan hoaks politik. “Dari 2.330 hoaks sejak Januari-Desember 2024 setengahnya adalah hoaks politik,” kata utoyo merujuk data dari Mafindo hoaks.
Donny kemudian mengajak kepada kaum millenial untuk mengecek sumber dan keaslian suatu berita. Hal itu kata dia, bertujuan untuk mencegah berita hoaks. “Ingat kita punya undang2 ITE nomor 1/2024, jika penyebaran informasi atau penyebaran hoaks ada hukumannya, ” ujarnya.
Dalam kesempatan itu hadir pula Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. Bersama dengan perwakilan dari Bawaslu KPU, Kominfo, TNI, Polri, dan Kejakasaan, mahasiswa, dan masyarakat umum membacakan Deklarasi Harmoni Pemilu Damai diikuti.