kanalhukum.co. Setidaknya ada 31 barang bukti yang disita oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri seusai melakukan penggeladahan di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu Jawa Barat. Ada tiga lokasi di kawasan pondok yang di geledah pada hari Jumat lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin, penyitaan tersebut berlangsung satu hari. Adapun ketiga lokasi penggeledahan adalah Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alami, kediaman Panji Gumilang dan Masjid Al Hayat, komplek Ponpes Al Zayitun.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyitaan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. SITA/115.3b/VII/RES.1.1.1./2023/ Dittipidum tanggal 04 Agustus. Barang bukti yang paling banyak disita jumlahnya adalah saat menggeledah kediaman Panji Gumilang di kawasan Komplek Ponpes Al Zaytun. “Sebanyak 18 item barang disita,” ungkapnya. Kemudian di lokasi ketiga, Masjid Al Hayat masih di Komplek Ponpes Al Zaytun disita empat item barang. “LKM Rahmatan Lil Alamin Komplek Pondok Pesantren Al Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, ebanyak sembilan item barang disita,” paparnya.
Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dipimpin oleh Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri. Adapun yang terlibat adalah Bareskrim Polri, Inafis, Siber, Resmob Bareskrim Polri. Tim juga dibackup oleh Polda Jawa Barat serta Polres Indramayu.
Djuhandani menyebut timnya melakukan penggeledahan ketiga lokasi karena menjadi tempat kejadian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama. Hal tersebut berdasar video yang beredar di masyarakat. Selain penggeledahan, penyidik juga melakukan pengecekan kembali tempat kejadian perkara.
Sekedar informasi Panji Gumilang telah menjadi tersangka dugaan tindak pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.