kanalhukum.co. Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) dalam proyek BAKTI Kominfo terus bergulir. Kemarin pihak Kejaksaan Agung kembali memeriksa 3 orang terkait kasus yang merugikan negara triliunan ini. Ketiganya diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti. Selain itu juga untuk melengkapi berkas perkara dalam dugaan tindak pidana pencucian uang penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Kemudian juga infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana, Rabu (14/06)
Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Agung ketiga orang saksi yang diperiksa adalah N yang merupakan Staf Bintang Triwarna Trevel. Kemudian saksi U yang merupakan Vice President Finance Telkom Infra dan EY yang merupakan Deputi CEO Mili. Kapuspenkum menjelaskan ketiga orang telah diperiksa sebagai saksi tersebut terkait dengan tersangka yang berinisial WP dalam kasus BAKTI Kominfo
Siap Jadi Justice Collabolator
Sebelumnya ada kesepuluh orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi para tersangka berinisial AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP. Dalam kasus Ada 3 Saksi Lagi Diperiksa Perkara TPPU Bakti Kominfo yang merugikan negara triliunan rupiah ini Kejagung RI sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Salah satu yang menjadi tersangka adalah eks Menkominfo, Johnny G Plate.
Politikus Partai Nasdem itu dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara. Kasus bakti Kominfo ini merugikan negara mencapai Rp8,32 triliun.
Terakhir Johnny Plate siap menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus yang menjeratnya. Pengacara Plate, Achmad Cholidin mengatakan pihaknya akan segera mengajukan permohonan menjadi JC. Permohonan ini segera mereka ajukan usai berkas kliennya telah Kejagung limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.