kanalhukum.co. Ada 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang pembahasannya diperpanjang DPR. Pimpinan Komisi III DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V tahun sidang 2022-2023.
adapun 3 RUU tentang Hukum Acara Perdata. Kemudian RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah itu RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi.
“Apakah kita setuju perpanjangan waktu pembahasan terhadap tiga rancangan undang-undang tersebut?” tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus.” Setuju,” jawab peserta sidang yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/6)
Menurutnya perpanjangan waktu pembahasan ketiga RUU tersebut berdasarkan laporan dari Pimpinan Komisi III DPR . Dalam pertemuan tersebut meminta agar ketiga calon beleid itu diperpanjang masa pembahasannya. Lodewijk juga menjelaskan Komisi III DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan ketiga RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I pada 8 Juni.
Selain perpanjangan pembahasan ketiga RUU di atas, Rapat Paripurna DPR tersebut juga beragendakan Laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI periode 2023-2028. Rapat Paripurna tersebut dihadiri 40 anggota dewan secara fisik, 200 anggota dewan secara virtual, dan 62 anggota dewan mengajukan izin sehingga total berjumlah 302 orang. Turut hadir pula Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.