kanalhukum.co. Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) sudah menerima 300 laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Nilainya secara keseluruhan Rp349 triliun. Ada 18 transaksi mencurigakan karena penampilan signifikan dan akan menjadi prioritas utama.
“Dari 18 LHA, LHP, dan informasi yang kami tetapkan sebagai skala prioritas capaian itu mencapai Rp281,6 triliun. Maka itu, artinya dari Rp349 triliun proporsinya sudah mencapai sekitar 80 persen,” kata Sugeng Purnomo Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, di Jakarta, Kamis malam (8/6).
Dari 18 laporan tersebut, 10 laporan diantaranya adalah laporan dari PPATK dan telah diserahkan ke instansi-instansi yang ada di Kementerian Keuangan. Kemudian laporan kemudian ditangani oleh Kelompok Kerja (Pokja) 1 Satgas TPPU. “Rinciannya adalah dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) ada empat, kemudian Direktorat Jenderal Pajak ada tiga, dan selebihnya tiga informasi dipaparkan oleh Inspektorat Jenderal,” katanya.
Sudah Disahan Pada Penegak Hukum
Sedangkan sebanyak 8 laporan oleh PPATK diserahkan kepada aparat penegak hukum. Laporan ini kemudian menjadi tanggung jawab Pokja 2 Satgas TPPU. Untuk rinciannya sebanyak empat laporan ditangani kepolisian dan empat laporan ditangani kejaksaan.
Dari 18 LHA, LHP, dan informasi yang kami tetapkan sebagai skala prioritas yang dicapai mencapai Rp281,6 triliun. Maka, artinya dari Rp349 triliun proporsinya sudah mencapai sekitar 80 persen
“Dari pendalaman dan paparan oleh teman-teman kepolisian dua perkara dari PPATK sudah lengkap dan sudah ke tahap penuntutan. Bahkan, ada satu (laporan) yang memang sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Sugeng. Namun ada satu laporan yang menghentikan penyelidikannya karena tidak cukup alat bukti untuk melanjutkan proses hukumnya.
Sementara dari empat laporan yang ditangani Kejaksaan, satu di antaranya masih dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sisanya, satu masalah dihentikan oleh kejaksaan karena terduga pelaku meninggal dunia, dan satu kasus dihentikan karena kekurangan bukti.
“Ada satu laporan hasil pemeriksaan PPATK yang dikirimkan ke kejaksaan itu meliputi beberapa wilayah, tepatnya lima wilayah, tetapi saya tidak bisa memberikan informasi itu di mana. Dari lima wilayah itu, satu wilayah tidak ditemukan cukup buktinya. Jadi, khusus yang akan di- tutup (dihentikan), tapi pada empat wilayah tetap jalan,” kata Sugeng menjelaskan perkembangan satu laporan dari PPATK yang menangani kejaksaan.