kanalhukum.co. Pada perayaan ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 175.510 narapidana. Pemberian remisi tersebut dibagi dalam dua kategori.
Menurut Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Saut Poltak Silitonga katageri umum I yaitu pengurangan masa tahanan. Jumlahnya ada 172.904 narapidana. Remisi Umum tersebut diberikan kepada warga binaan tindak pidana umum dan tindak pidana tertentu.
Sedangkan remisi umum II atau langsung bebas jumlahnya sebanyak 2.606 narapidana. “Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Pas telah memberikan remisi kepada 175.510 orang warga binaan,” kata Saut pada Kamis (17/8) di Jakarta.
Selanjutnya Saut menjelaskan ada tiga wilayah dengan penerima remisi terbanyak. Pertama adalah provinsi Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 warga binaan. Kemudian disusul provinsi Jawa Timur dengan 17.106 narapidana. Sedangkan Jawa Barat sebanyak 17.016 narapidana diberikan kepada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Sekedar informasi bahwa Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus. Hal ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi warga binaan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Adapun remisi yang dapat diterima narapidana dan anak binaan apabila memenuhi syarat administratif dan substantif. “Pemberian Remisi Umum bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan,”ungkap Saut.
Bentuk Apresiasi
Sementara itu Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada menyebut pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.
“Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 175.510 warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yasonna saat upacara HUT kemerdekaan di Kemenkumham.
Saat ini jumlah penghuni di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 273.826 orang, yang terdiri atas 222.523 narapidana dan 51.202 tahanan.