KANALHUKUM.CO. Setidaknya ada 149 laporan yang diterima Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tahun 2023. Laporan tersebut terdiri dari laporan berhubungan dengan etik 67 laporan dan yang tidak berhubungan dengan etik ada 82.
Data tersebut diungkapkan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta Senin (15/1/2024). “Sepanjang tahun 2023, Dewas telah menerima pengaduan masyarakat yang jumlahnya berhubungan dengan etik 67 laporan. Kemudian yang tidak berhubungan dengan etik ada 82 laporan,” kata Tumpak.
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti. Laporan yang ditindaklanjuti tersebut berdasarkan adanya bukti atau alasan yang cukup. Sedangkan seterusnya tidak berlanjut karena kurangnya alat bukti maupun alasan. Ada tiga laporan yang diteruskan ke sidang kode etik dan tiga laporan lainnya masih dalam proses.
Adapun tiga laporan yang masuk ke sidang kode etik tersebut adalah perkara obrolan (percakapan) antara Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dengan Pelaksana Harian Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) Idris Froyoto Sihite. Sidang Majelis Etik Dewas KPK telah memutuskan Johanis Tanak tidak bersalah dalam perkara chat tersebut.
Dewas KPK Tindaklanjuti Kritik
Kedua adalah sidang kode etik terhadap petugas Rutan KPK Mustarsidin terkait tindakan asusila terhadap istri salah satu tahanan KPK. Petugas yang bersangkutan dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik kategori sedang oleh Dewas KPK. Mustarsidin dinyatakan telah melakukan pelanggaran disiplin berat dengan sanksi pemecatan.
Kasus yang ketiga yang disidang oleh Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK adalah soal pertemuan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode kategori perilaku berat.
Tumpak menjelaskan perbuatan Firli Bahuri juga dinyatakan telah melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Pasal 4 ayat (2) huruf a Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e. Atas pertimbangan tersebut, Dewas KPK kemudian menjatuhkan sanksi terberat bagi insan KPK, yakni diminta mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
Selain itu Dewas KPK membuka suara terkait kritik yang menyebut jajarannya lamban menanggapi aduan publik dan penanganan perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai pembanding. “Saya rasa tidak juga lambat, Pak Firli sudah putus (sidang kode etik), di Polda (Metro Jaya) juga belum selesai. Jadi enggak usah dikatakan lambat ya,” kata Tumpak.
Menurutnya Dewas KPK mempunyai keterbatasan personel untuk menangani masalah tersebut. Dewas KPK hanya mempunyai 32 personel. Dia mengungkapkan personel Dewas yang terbatas harus mengklarifikasi saksi yang jumlahnya mencapai ratusan. “Ya bisa dibayangkan bagaimana kami harus mengklarifikasi mengatakan Rutan KPK itu 93 orang, ratusan orang yang harus kami tanyai, enggak juga lamban ya,” ujarnya. Meski demikian mantan jaksa itu mengapresiasi kritik dari masyarakat yang menilai Dewas lambat menanggapi aduan dan akan segera memperbaiki kekurangan tersebut.