kanalhukum.co. Sebanyak 106 korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Aceh sudah memasuki tahap Berita Acara Pemeriksaan (BPA) Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun BAP tersebut hanya untuk tiga kasus. Namun kemungkinan akan terus bertambah mengingat 48 korban lainnya yang sebagian belum pernah menjalani BAP.
“Sebanyak 106 orang korban itu sudah kita BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk tiga kasus pelanggaran HAM berat, yakni kasus Simpang KKA, Jambo Keupok dan Rumoh Geudong-Pos Sattis,” kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama di Banda Aceh, Kamis.
Pemeriksaan terhadap 106 korban sudah menjalani pemeriksaan BAP sejak 2013 sampai 2020. Adapun rinciannya adalah kasus Simpang KKA di Aceh Utara ada 33 orang korban. Kemudian kasus Jambo Keupok di Aceh Selatan ada 17 orang. Dan terakhir kasus Rumoh Geudong dan Pos Sattis ada 56 orang korban.
Namun menurut Sepriady dari jumlah tersebut belum semuanya mendapatkan surat keterangan korban pelanggaran HAM berat dari pemerintah. Untuk itu proses verifikasinya hingga kini masih berjalan. Sebanyak 48 korban lainnya yang sebagian belum pernah menjalani BAP. Tidak tertutup kemungkinan dari proses verifikasi tersebut akan ada penambahan jumlah korban pelanggaran HAM berat lainnya. “Terbuka kemungkinan bertambah sepanjang mereka memenuhi syarat,” ujarnya.
Butuh Proses Verifikasi Yang Teliti
Sepriady mengatakan proses verifikasi melibatkan tim dari Jakarta yang hasilnya akan direkomendasikan kepada Kemenpolhukam untuk mendapatkan hak-hak pemulihan sebagai korban pelanggaran HAM berat. Proses tersebut sangat penting agar pelaksanaan penyelesaian tepat sasaran. “Verifikasi harus cermat, teliti, dan penuh kehati-hatian agar kita tidak salah mengeluarkan surat keterangan korban pelanggaran HAM berat,” ujarnya.
Dalam berita sebelumnya Presiden Joko Widodo pada akhir Juni 2023 secara resmi meluncurkan implementasi rekomendasi Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di lokasi Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh. Dengan begitu pemerintah mulai merealisasi pemulihan hak-hak korban pada 12 pelanggaran HAM berat yang telah diakui negara.
Dari 12 kasus itu, tiga di antaranya berada di Aceh, yaitu peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie tahun 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara tahun 1999, serta peristiwa Jambo Keupok Aceh Selatan tahun 2003.