kanalhukum.co. Ada 10 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Provinsi Banten yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Adapun salah jenis kekayaan intelektual komunal yang terdaftar di Kemenkumham tersebut adalah Debus Banten yang sangat populer.
Kekayaan intelektual komunal yang lainnya adalah Seba Baduy, Dzikir Shaman, Ubrug, Dogdog Lojor, Angklung Buhun. Selain itu ada Tenun Baduy, Koja Baduy, Golok Sulangkar Baduy serta Jojorong. “Jadi peran masyarakat di suatu wilayah dan peran Pemerintah Daerah tentunya sangat penting dalam pelindungan KIK ini”, kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Tejo Harwanto di Cilegon, Banten.
Tejo menyebut perlindungan KIK memang sangat diperlukan. KIK sama seperti Kekayaan Intelektual Personal (KIP) yang tentunya memiliki nilai ekonomi berharga. Tejo kemudian mencontohkan jenns KIK yaitu Endek khas Bali. Kain Endek ini menjadi mendunia setelah dibawa rumah mode Dior di Paris Fashion Week. “ Ini menjadi bukti bahwa KIK ini punya nilai tinggi dan dapat kita jual kepada dunia internasional” katanya menambahkan.
KIK merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa.
Selanjutnya Tejo Harwanto berharap, kesepuluh KIK Provinsi Banten ini bisa menjadi aset yang bernilai tinggi dan berharga bagi Banten pada khususnya dan Indonesia pada umumnya. Selain itu dapat “dijual” sebagai branding positif, serta dapat diwariskan kepada generasi penerus.
Kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah adalah kekayaan yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis. KIK merupakan sebuah aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa.