KANALHUKUM.CO. Menciptakan penegakan hukum humanis dan modern menjadi tantangan tersendiri bagi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ia berkisah bahwa gagasannya tersebut membuat dirinya berhadapan dengan berbagai tantangan baik tantangan internal dan eksternal.
“Ketika saya diberikan amanah menjadi Jaksa Agung, sedikitpun tidak menyangka kalau ini merupakan perjalanan sang waktu. Adapun yang saya pikirkan dan akan saya laksanakan sebagai seorang pimpinan adalah melakukan pembenahan internal (membangun soliditas dan integritas) sebagai penegak hukum,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/1).
Menghadapi kenyataan tersebut, Burhanuddin kemudian membuat aturan-aturan yang fleksibel dan perlu. Aturan progresif tersebut dalam rangka penegakan hukum modern dan humanis dan mampu menggeliatkan bidang-bidang penindakan. “Awalnya hanya sebuah mimpi, tapi suka tidak suka ini adalah pilihan yang harus dilakukan. Bulan demi bulan saya lihat progres-nya memang rintangan internal dan tekanan eksternal sangat kuat dalam membawa Kejaksaan yang seperti sekarang ini,” kenangnya Tidak hanya itu, langkah selanjutnya adalah adanya sistem pengawasan yang cepat, tepat dan akurat dalam mengambil suatu keputusan dan tindakan.
Citra Hukum Humanis dan Modern
Ketegasan dalam membenahi Korps Adhyaksa membuatnya kerap disebut sebagai raja tega. “Harus diberikan contoh kepada seluruh Insan Adhyaksa sehingga sering saya disebut Raja Tega, karena tidak mungkin kita membersihkan halaman dengan sapu yang kotor,” tegas Burhanuddin.
Langkah beikutnya, lanjut Burhanuddin adalah membangun kinerja di bidang penindakan. Penindakan harus menyasar kasus-kasus yang berhubungan dengan kepentingan publik, menyentuh kebutuhan pokok masyarakat, dan bermanfaat bagi masyarakat. Selain itu juga mengutamakan perkara-perkara “big fish”. Hal ini dilakukannya agar masyarakat memahami bahwa korupsi itu tidak hanya merampas ekonomi masyarakat namun juga melemahkan pertumbuhan ekonomi.
Dalam perjalanannya, ternyata penindakan harus diimbangi dengan perbaikan tata kelola, perbaikan manajemen. Hal itu termasuk menggandeng proyek-proyek strategis nasional agar bisa berjalan dan dinikmati hasilnya oleh masyarakat. Oleh karena itu, harus ada pendampingan sekaligus pengamanan walaupun itu tugas yang berat.
Jargon “Penegakan Hukum Humanis dan Modern” menjadi suatu renungan yang mendalam dari segenap insan kejaksaan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang mengandung nilai-nilai kemanusiaan, karena hukum yang tertinggi adalah kemanusiaan itu sendiri. Hukum yang modern itu adalah hukum yang mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan menjamin kebutuhan hukum masyarakat.
Digitalisasi di bidang hukum juga menjadi keniscayaan. Hal tersebut akan mempermudah, mempercepat dan mengefektifkan akses pelayanan informasi hukum kepada masyarakat dan media guna mengedepankan transparansi.
Program-program Penegakan Hukum Humanis juga harus diluncurkan dalam rangka penyadaran hukum dan melek hukum masyarakat, sehingga ketika kesadaran hukum masyarakat menjadi semakin baik maka penegakan hukum yang sifatnya represif tidak diperlukan lagi karena telah tercipta keharmonisan dan kedamaian di dalam masyarakat itu sendiri, sehingga tujuan hukum sudah dirasakan manfaat, kepastian dan keadilannya di masyarakat.